Ini Aturan Hukum Pemberian Rumah ke SBY

Pemberian rumah kepada SBY itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 31 Okt 2016, 16:06 WIB
Halaman depan rumah SBY di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, (29/10). Rumah tersebut memiliki garasi yang berada di sebelah kiri dan Sebuah kolam yang belum diisi air terlihat di bagian dalam rumah. (Liputan6.com/HO)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mendapat sebuah rumah mewah dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah mewah itu sudah berdiri tegak. Tinggal dipoles sedikit, rumah mewah di belakang Kedutaan Besar Qatar itu siap dihuni.

Pemberian rumah kepada SBY itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Sementara standar rumah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden RI. Menteri Keuangan saat itu adalah Chatib Basri.

Kriterianya, rumah itu harus berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai. Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.

Lalu tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden luasnya sekitar 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Ibu Kota. Atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain Ibu Kota. Asal masih berada di Indonesia.

Pengadaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres sesungguhnya sejak dulu telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 88 Tahun 2007 yang ditandatangani Presiden SBY.

Namun karena peraturan terdahulu dianggap belum mengatur secara detail soal standar rumah kediaman yang layak, Presiden SBY kembali merevisinya demi menjamin kesetaraan pemberian penghargaan Pemerintah RI kepada para mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Perpres yang baru ini, diatur soal kualifikasi dan spesifikasi rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres. Sementara anggaran pengadaan dan pajak rumah itu akan menjadi tanggungan negara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya