Tak Ikut BPJS, Ratusan Perusahaan Dipanggil Kejari Jakpus

Mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjan beroperasi penuh dari semula menyelenggarakan tiga program menjadi empat program.

oleh Arthur Gideon diperbarui 31 Okt 2016, 16:49 WIB
Mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjan beroperasi penuh dari semula menyelenggarakan tiga program menjadi empat program.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memanggil 231 perusahaan yang tidak mematuhi surat pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Jakarta Gambir terkait dengan kepesertaan Jaminan Pensiun dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Surat pemberitahuan tahap 1 dan 2 sudah dilayangkan, namun karena belum adanya konfirmasi, maka dengan terpaksa kami melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui surat kuasa khusus," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Amdaustri Putra Tura, seperti dikutip dari laman BPJS TK, Senin (31/10/2016).

Ratusan perusahaan tersebut selanjutnya bertemu langsung dengan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Feny Nilasari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lanjut Amdaustri, BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan pensiun. Kepesertaan itu menjadi wajib, sesuai amanat UU No. 24 tahun 2011 dan Peraturan Presiden RI nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan, semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, dan akan ditindak lanjuti apabila ada pelanggaran dalam pelaporan upah sebagian, dan daftar sebagian program.

Kegiatan pemanggilan ini memberikan sosialisasi terhadap perlindungan tenaga kerja selama masih bekerja dan di hari tuanya nanti ketika memasuki usia pensiun.

Dengan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diharapkan perusahaan dapat segera memenuhi kewajiban untuk mengikuti Jaminan Pensiun dan dapat segera menyelesaikan tunggakan iuran, agar hak-hak normatif tenaga kerja terpenuhi.

Menurut aturan yang berlaku, mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjan beroperasi penuh dari semula menyelenggarakan tiga program menjadi empat program yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian dan program jaminan hari tua, ditambah satu program wajib yaitu program jaminan pensiun.

Dengan demikian, perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud, terutama tenaga kerja dan sebagai bentuk pelaksanaan PP 86 tahun 2013.

Semua perusahaan formal maupun informal wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan guna melindungi serta memenuhi hak-hak tenaga kerjanya dan hal itu menjadi kewajiban perusahaan menengah dan besar untuk mengikuti empat program wajib tersebut. (Gdn/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya