Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan sementara pemeriksaan perdana tersangka kasus dugaan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan. Penghentian tersebut dilakukan karena kondisi Dahlan yang kurang sehat.
Selama 3,5 jam, penyidik memeriksa Dahlan Iskan di ruang pidana khusus yang berada di lantai 5 Gedung Kejati Jatim. Tepat pukul 13.53 WIB, Dahlan keluar dari lift dan hanya mengucapkan, "Semuanya proses hukumnya saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya," tutur Dahlan sambil tetap berjalan ke mobil tahanan, Senin (31/10/2016).
Advertisement
Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menuturkan pemeriksaan hari ini dilanjutkan pada Senin 7 November 2016. Namun, ini pun tergantung pada kondisi kesehatan Dahlan Iskan.
"Jadi pada pemeriksaan, tensi Pak Dahlan naik menjadi 160. Karena khawatir kesehatannya, kami meminta untuk dihentikan sementara. Kan ada dokternya juga dan sudah diperiksa" kata Pieter.
Dia mengatakan pemeriksaan belum tuntas, karena baru 8 pertanyaan yang dijawab kliennya. Pertanyaan tersebut masih seputar tugas-tugas dan kewenangan dalam struktural di PT Panca Wira Usaha.
"Jadi klien saya masih menjelaskan tugas-tugas dari setiap jabatan yang ada PT Panca Wira Usaha itu. Belum mengarah yang lain. Ini kan masih pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan belum tuntas. Jadi masih terlalu dini," ujar Pieter.
"Karena kondisi kesehatan tersebut, penyidik juga belum sempat menanyakan atau menyebut mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama di PT PWU," ungkap Pieter.