Kemendag Akui Keluarkan Izin Impor Kepala Cangkul

Izin impor kepala cangkul diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun ini.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Okt 2016, 17:00 WIB
Ratusan peti kemas di area JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Secara kumulatif, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Januari-September 2016, nilai impor US$ 98,69 miliar atau turun 8,6% (yoy). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui telah membuka keran impor cangkul dari Tiongkok. Izin impor tersebut diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dodi Edward menyatakan, izin impor tersebut diberikan pada 9 Juni 2016 untuk jangka waktu enam bulan hingga 9 Desember 2016. Cangkul asal Tiongkok tersebut kemudian masuk melalui pelabuhan di Medan, Sumatera Utara.

‎"Impor diberikan ke PPI pada 9 Juni 2016 dan akan berakhir izinnya pada 9 Desember 2016. Impor telah dilakukan PPI dengan Pelabuhan di Medan, sudah dilakukan prosesnya disana," ujar dia di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (31/10/2016).

Namun menurut Dodi, izin impor yang diberikan bukan cangkul dalam bentuk utuh, melainkan hanya kepala cangkul saja. Sementara untuk gagang dan kelengkapan lainnya menggunakan produk dalam negeri.

"Jadi ini (cangkul) bukan dalam bentuk utuh. Masih diperlukan adanya pengerjaan yang lainnya misalnya untuk gagang dan sebagainya," kata dia.

Selain itu, dalam kurun waktu tersebut, realisasi impor yang dilakukan PPI baru sekitar 5,7 persen dari total kuota impor yang diberikan sebesar 1,5 juta unit. Ini artinya baru 86.160 unit yang masuk ke Indonesia.

"Dan realisasi 5,7 persen, dari 1,5 juta unit‎ kepala paculnya. Itu baru 86.160.‎ Jadi ini tidak dilakukan serta merta, melihat realisasi dan kebutuhan yang ada," dia menjelaskan.

Sementara itu, ‎Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan izin impor cangkul tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230 Tahun 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. Namun impor tersebut hanya diberikan kepada BUMN.

"Kebutuhan cangkul rata-rata setiap tahun sekitar 10 juta unit dan belum sepenuhnya belum dipenuhi industri dalam negeri. Berkaitan dengan itu memang diperlukan impor," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya