Liputan6.com, Bengkulu - Elva hanya terduduk lesu sambil nanar memandang pondok dagangannya dibongkar paksa aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Pondok bertirai berbahan kayu yang dijadikan warung untuk berjualan minuman itu dibongkar karena dianggap mengganggu karena tertutup dan dianggap menjadi lokasi maksiat.
Janda anak empat yang sudah tiga tahun ditinggal suami itu tidak bisa protes. Perempuan berusia 48 tahun itu hanya pasrah melihat pondoknya dihancurkan. Bulir air mata terlihat menetes di pipi EM. Dengan bibir bergetar dia mengaku takut tidak bisa membiayai sekolah keempat anaknya.
"Kami mau makan saja saya bingung uang dari mana, apalagi buat biaya sekolah anak. Warung ini sumber penghasilan saya satu-satunya," ucap Elva di Bengkulu, Senin, 31 Oktober 2016.
Baca Juga
Advertisement
Menurut pengakuan Elva, ia selalu membayar uang sewa atau kontrak lahan ke Dinas Pariwisata Kota Bengkulu sebesar Rp 600 ribu setiap tahun. Angka ini belum termasuk "uang jajan" aparat Satpol PP yang sering mampir. Termasuk, uang keamanan dan kebersihan yang ia malah tidak mengetahui dari instansi mana mereka menagih.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP juga terlihat pilih kasih. Beberapa pondok justru dibiarkan dan tidak tersentuh, padahal kondisinya lebih parah. Selain tertutup tirai dan tripleks, saat diintip di dalamnya terlihat botol minuman keras dan beberapa teko minuman yang diduga tuak.
Leti, salah seorang pemilik pondok yang dibongkar, terlihat histeris. Dengan sumpah serapah dia meminta aparat supaya tidak tebang pilih melakukan penertiban. Sebab tepat di sebelah pondoknya, tidak tersentuh penertiban sama sekali.
Adapun Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi mengaku akan menertibkan semua tanpa tebang pilih. Beberapa yang tidak dirobohkan, menurut dia, pemiliknya sudah berjanji akan membongkar sendiri.
"Semuanya akan kena, target kami hingga dua minggu ke depan akan beres," Kepala Satpol PP Bengkulu memungkasi.