Alasan Pengacara Jessica Wongso Optimistis Banding Dikabulkan

Menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2016, 07:53 WIB
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam optimistis upaya banding yang ditempuh akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hidayat optimistis banding karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.

Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna.

"Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti," kata Hidayat Bostam, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Senin 31 Oktober 2016.

BB4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. BB4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

Adapun bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.

"Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti.  Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida.  Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?" lanjut dia.

"Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," tambah dia.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan jika banding dikabulkan maka Jessica akan terbebas dari hukuman. Namun jika upaya banding ditolak maka pihak penasihat hukum akan terus memperjuangkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung bahkan upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK," ujar Hidayat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya