Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota dan Gedung MA

Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta pada 2017, kehidupan buruh akan semakin terhimpit.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Nov 2016, 10:00 WIB
Demo buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2017 (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh akan kembali melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada hari ini. Rencananya aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta tersebut digelar pada pukul 10.00-11.30 WIB dan di Mahkamah Agung pada pukul 12.00-14.00 WIB.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, masih seperti aksi-aksi sebelumnya, buruh menolak UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Selain itu, juga mendesak Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan buruh dengan membatalkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta pada 2017, kehidupan buruh akan semakin terhimpit," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Dia menjelaskan, biaya sebulan para buruh untuk makan sebesar Rp 1,35 juta, dengan perhitungan makan sehari Rp 15 ribu x 3 x 30 hari. Kemudian transportasi Rp 750 ribu, sewa rumah Rp 800 ribu jadi total Rp 2,9 juta per bulan. Sehingga sisa gaji Rp 400 ribuan untuk biaya membeli baju, sepatu, pulsa, alat mandi, dan sebagainya.

“Apa cukup hidup di Jakarta? Belum lagi buat biaya makan istri dan anak serta biaya sekolah dan jajan anak?" lanjut dia.

Kemudian Said membandingkan dengan UMK Karawang sebesar Rp 3,3 juta dan Bekasi sebesar Rp 3,2 juta, itu pun di 2016. Tetapi di tahun depan UMP DKI Jakarta sebagai ibukota dan barometer ekonomi Indonesia hanya sebesar Rp 3,3 juta.

"Apalagi jika dibandingkan upah minimum tahun 2016 di Manila Rp 4,2 juta, Kuala Lumpur 3,7 juta, dan Bangkok Rp 3,9 juta, maka upah minimum di DKI Jakarta semakin jauh tertinggal," kata dia.

Said menegaskan, KSPI bersama serikat buruh lainnya, organisasi mahasiswa serta gerakan sosial dan keagamaan yang anti Ahok akan mengorganisir aksi besar-besaran dan pemogokan nasional maupun mogok daerah baik secara bersama-sama dengan organisasi lain maupun KSPI sendiri untuk melawan upah murah dan PP 78/2015. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya