Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menyampaikan pihaknya tengah memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.
"Yang akan dibuktikan adalah apakah benar ada dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang dilakukan oleh Pak Ahok berkaitan dengan konten video rekaman yang dilakukan di Kepulauan seribu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Boy mengungkapkan, saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami proses apakah Ahok terbukti atau tidak dalam dugaan penistaan agama tersebut.
"Jadi prosesnya sedang dalam pembuktian dalam mencermati hasil keterangan para saksi ahli," ungkap dia.
Menurut Boy, setelah dilakukan gelar perkara terhadap Ahok nanti, penyidik Bareskrim akan segera memberikan kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
"Jadi nanti setelah ada gelar perkara, gambaran secara umum kami berkeyakinan penyidik nanti akan ada kesimpulan sementara berkaitan dengan penyelidikan yang dilaksanakan," ujar dia.
Masih kata Boy, meski sudah ada hukum tentang dugaan penistaan agama, pihaknya harus mendengarkan beberapa ahli dan saksi.
Boy yakin para saksi ahli yang diminta keterangannya oleh Bareskrim Polri semua akan berpendapat didasari keahlian masing-masing dalam menilai pernyataan Ahok yang membuat heboh tersebut.
"Kita hukumnya tahu, paham. Tapi kita butuh pendapat ahli untuk menentukan apakah yang dilakukan oleh Pak Ahok ini dilandaskan oleh suatu niat untuk melecehkan, menista, atau melakukan penodaan. Demikian juga dengan ahli bahasa. Satu per satu ucapan yang disampaikan oleh Pak Ahok dalam rekaman itu diminta pendapat kepada ahli bahasa," ucap Boy.
Adapun ahli yang dimintai keterangan terkait kasus yang membelit Ahok tersebut adalah ahli bahasa, tafsir, dan hukum pidana.
"Berkaitan dengan ahli agama, tentunya ada beberapa yang kita ambil keterangan yang tentunya akan memberi penjelasan. Beliau adalah ahli dalam tafsir. Jadi ada beberapa ahli yang diambil keterangannya sesuai dengan permintaan penyidik," kata mantan Kapolda Banten ini.