Liputan6.com, Jakarta - Seluruh aparat keamanan sudah bersiap menyambut aksi unjuk rasa 4 November 2016 mendatang. Demo ini merupakan aksi protes lanjutan terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, soal kasus hukum terkait Ahok, masyarakat tidak perlu khawatir. Pihak kepolisian sudah bekerja dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Ahok.
Advertisement
"Sebelum diproses belum dipanggil gubernur sudah minta diperiksa, datang sendiri ke kepolisian. Kemudian dari kedatangan itu diproses. Namun tentunya tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta merta," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selesa (1/11/2016).
Segala kesaksian dan keterangan yang didapat penyidik, ia menambahkan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan penegak hukum. Hanya tinggal menunggu waktu sehingga penyidik memiliki keputusan yang terbaik terkait kasus tersebut.
Begitu juga soal aksi unjuk rasa pada 4 November 2016. Wiranto memastikan, negara menjamin hak warga dalam menyampaikan pendapat.
Tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai jumlah peserta unjuk rasa, atribut yang digunakan, dan tema demo. Termasuk waktu unjuk rasa.
"Setelah pukul 18.00 WIB ya bubar karena aturannya begitu," ujar Wiranto.
Ia menambahkan, unjuk rasa tidak boleh meresahkan masyarakat. Wiranto mengharapkan, dalam menyatakan pendapat tidak meresahkan warga lain.
"Kebebasan boleh, tapi tidak berarti mengganggu masyarakat lainnya. Oleh karena itu, kembalikan masyarakat supaya memahami hal ini supaya tenang, tidak resah," Wiranto memungkas.