Liputan6.com, Yogyakarta - Warga Yogyakarta yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) birokrat maupun aparat dapat melaporkan kejadian tersebut lewat tiga saluran, yakni inspektorat DIY, aplikasi media sosial Polisi Kita, dan call center Polda DIY 0274-886000.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari dikukuhkannya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber) DIY oleh Gubenur Sultan HB X.
Satgas Saber Pungli DIY dibentuk atas kerja sama antar-instansi pemerintahan dan keamanan, yakni Kejaksaan Tinggi, Pemda DIY, Kapolda DIY, dan TNI untuk mencegah dan memberantas praktik pungli dalam pelayanan masyarakat. Pengukuhannya berdasarkan Surat Keputusan Gubenur DIY Nomor 127/tim/2016.
"Kami meminta masyarakat pro aktif dalam melaporkan praktik pungli dan yang jelas bukan fitnah," ujar Sultan seusai acara pengukuhan, di Mapolda DIY, Selasa (1/11/2016).
Menurut dia, saat ini Pemda DIY sedang memperkuat infrastruktur pelaporan dan tim satgas akan memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait sanksi yang diberikan.
Namun, Satgas Saber berwenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan, serta menyusun laporan tugas saber pungli secara periodik.
Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat menuturkan pelaporan praktik pungli sedapat mungkin dilengkapi dengan bukti. "Lapor via Polisi Kita atau call center juga bisa karena saya pelindung I dari satgas ini jadi bisa saya sampaikan ke tim," tutur Prasta.
Ia menilai, Satgas Saber menjadi wujud nyata upaya pemerintah menjamin pelayanan publik. Tujuannya menjadikan pemerintahan proporsional dan profesional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Baca Juga
Advertisement
Aplikasi Pemantauan Laporan
Sementara itu, sebagai bentuk pemberian pelayanan dan informasi kepada masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Asahan membuat program pelayanan masyarakat berbasis teknologi berbentuk aplikasi yang dapat diunduh secara gratis di Play Store.
Kapolda Sumut Irjen DR Rycho Amelza Dahniel mendukung cara Polres Asahan dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut.
"Saya sangat mendukung dan berterima kasih kepada Kapolres Asahan atas inovasi yang telah dibuat," kata Rycho, Minggu, 30 Oktober 2016.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Putra Samara menjelaskan, aplikasi tersebut terdaftar atas nama Polres Asahan di Play Store. Menurut dia, aplikasi itu dapat membantu masyarakat memantau perkembangan laporan yang disampaikan ke polisi.
"Caranya dengan mengklik ikon perkembangan penyidikan di aplikasi," ucap Tatan.
Masyarakat juga dapat menginformasikan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Caranya dengan mengunduh aplikasi lalu pilih ikon lapor, login dengan menulis nama di user name dan memasukkan nomor kontak kemudian sampaikan laporan yang akan disampaikan.
"Nantinya, informasi yang disampaikan masyarakat langsung diterima oleh 700 personel yang sudah didaftarkan di aplikasi tersebut. Anggota akan bergerak cepat menanggapinya," tutur dia.
Tatan menerangkan, aplikasi tersebut dalam setiap harinya akan diperbarui oleh admin berdasarkan data dari penyidik. Aplikasi ini hanya bisa digunakan di Android, tidak bisa digunakan di iPhone.
"Beragam laporan di ikon lapor, mulai dari pungli, kecelakaan lalu lintas, premanisme hingga perjudian. Semoga aplikasi ini dapat di-download masyarakat," kata Tatan.