Liputan6.com, Cianjur - Nyawa Yoyoh Siti Komariah (51) masih selamat meski dia mengalami cacat fisik dan trauma berat akibat penyiksaan yang dialaminya saat bekerja dua tahun sebagai TKI di Brunei Darussalam.
Kepedihannya makin bertambah setelah si majikan tidak memberinya kompensasi apa pun. Termasuk gaji sebesar Rp 2 juta per bulan yang menjadi haknya.
Menurut Yoyoh, penyiksaan fisik yang dialaminya itu dilakukan si majikan tanpa alasan yang jelas. "Di sana saya bekerja di rumah seorang polisi," ujar Yoyoh, Senin (31/10/2016).
Warga Kampung Ciwaru RT 3/7, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, itu mengisahkan hampir setiap hari dia menerima pukulan si majikan. Selain menggunakan tangan, korban juga kerap disiksa dengan benda-benda keras. Bahkan jemari tangannya remuk karena dihantam dengan batu.
"Saya disiksa, kedua pundak saya disetrika, tangan saya dipukul dengan batu, dan kedua puting saya sudah tidak ada, ditarik hingga putus," tutur Yoyoh berkaca-kaca.
Penyiksaan fisik yang dialaminya dilakukan sang majikan tanpa alasan yang jelas. "Sedang nyetrika tiba-tiba saya dipukul dengan batu. Katanya, saya suka ngantuk kalau sedang bekerja, padahal saya tidak," kata Yoyoh.
Baca Juga
Advertisement
Ibu empat anak ini menuturkan dia berangkat ke negara petrodolar itu sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2011 lalu. Ia sempat beberapa kali pindah bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan mendapatkan hak-haknya. Namun, nasib baiknya tak berlangsung lama.
Saat bekerja dengan majikannya bernama Atikah Fazwan, ia mulai mengalami penyiksaan. Beberapa waktu kemudian, Yoyoh akhirnya berhasil kabur menuju Kedutaan Besar Indonesia di Brunei dan melaporkan kejadian penyiksaan itu.
"Saya sudah tidak kuat. Saat ada celah, saya kabur dan lapor ke kantor Kedutaan Indonesia di sana. Alhamdulillah, saya bisa dipulangkan ke sini," kata Yoyoh.
Namun, hingga saat ini penegak hukum belum melakukan tindakan apa pun terhadap majikannya itu. "Kayaknya belum diproses hukum. Saya sih beharap ada keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya serta mendapatkan hak saya (gaji) untuk biaya hidup sehar-hari," ucap dia.
Kepala Desa Babakan Caringin, Deni Setiabudi, membenarkan salah seorang warganya yang baru pulang dari Brunei dalam kondisi memprihatinkan. Deni mengaku sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja Cianjur dan BNP2TKI.
"Kami akan bantu advokasi untuk mendapatkan hak korban. Kami minta bantuan BNP2TKI untuk mengurus dokumen-dokumen ketenagakerjaannya," kata Deni saat ditemui di rumah korban.
Sementara petugas Pararegal BNP2TKI Perwakilan Cianjur, Agus Suherman mengatakan, keberangkatan korban ke Brunei sebagai TKI diduga melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Namun begitu, pihaknya berjanji akan tetap mendampinginya melalui advokasi agar korban bisa mendapatkan hak-haknya.
"Selain gaji, korban juga akan kami dorong agar mendapatkan kompensasi karena kondisinya sangat memprihatinkan. Kami sudah kantongi perusahaan yang menyalurkannya," kata Agus.