Liputan6.com, Jakarta - KPK menyatakan berkas perkara Irman Gusman sudah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan begitu, Irman bakal duduk sebagai pesakitan di persidangan Tipikor.
Menyikapi hal itu, pengacara dari mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut angkat bicara. Menurut tim pengacara, pelimpahan berkas kliennya ke pengadilan dianggap tidak sah.
Advertisement
"Karena tersangka belum pernah diperiksa sekalipun. Saya juga heran kenapa bisa dijadikan P21," ujar Pengacara Irman Gusman, Fachmi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Menurut Fachmi, pelimpahan berkas kliennya ke pengadilan menyalahi prosedur penanganan perkara yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tersangka itu punya hak dalam kesaksian dan keahliannya. Semua itu dapat meringankan sebagaimana terdapat dalam 116 KUHAP. Kalau itu tidak diperiksa dan langsung P21, itu berarti hak tersangka dalam KUHAP diabaikan," lanjut Fachmi.
Praktis pelimpahan berkas yang dilakukan KPK mengecewakan kubu Irman Gusman. Bahkan pihaknya berencana melakukan sejumlah upaya konsolidasi ke berbagai instansi untuk menyikapi persoalan ini.
"Kita akan coba ke DPR, ke Komisi III, dan Ombudsman untuk mendudukkan masalah ini. Jangan sampai penegakan hukum oleh KPK tidak berlaku sebagaimana yang berlaku di hukum positif. Saya butuh KPK, karena saya juga pernah 4 besar dalam pemilihan (calon pemimpin KPK) menggantikan Antasari bersama Bambang, Jimly, dan lain-lain," jelas Fachmi.
PN Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Irman Gusman. Sidang yang hanya berlangsung kurang dari 5 menit, beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak baik dari pihak Irman Gusman selaku pemohon, dan KPK selaku termohon.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy. Uang yang dimaksud diduga merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 17 September 2016. Dia disangka terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.