Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan, terdapat beberapa profesi yang masih minim keikutsertaannya dalam tax amnesty. Beberapa profesi tersebut antara lain notaris dan dokter.
"Misalnya jumlah notaris 14 ribu, yang ikut 3 ribu. Dokter 106 ribu, baru 2 ribu," kata dia dalam sosialisasi tax amnesty di ITC Mangga Dua Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Dia menerangkan, minimnya profesi itu ikut tax amnesty karena beberapa sebab. Pertama, karena surat pemberitahuan tahunan (SPT) mereka sudah benar. Kemungkinan lain ialah sedang menjalani proses tax amnesty.
"Kemungkinan sudah bener SPT mau diampunkan apa lagi. Kedua mau kumpulkan bukti," ungkap dia.
Namun Ken menegaskan, ikut tax amnesty merupakan hak dari warga negara Indonesia. Tapi di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya hak pula untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh pajak.
"Ikut atau tidak itu hak, tapi kalau saya lakukan law enforcement juga hak DJP," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengingatkan supaya dokter segera ikut tax amnesty. Pasalnya, saat ini harta dari dokter cenderung tak terlaporkan secara total.
"Kenapa harus ikut, karena dokter itu selama ini berdasarkan data kami dan analisa di SPT baru melaporkan penghasilan dari rumah sakit dari dirinya yang dipotong PPh 21. Tapi praktik di rumah, punya apotek segala macem biasanya belum dilaporkan SPT," kata dia.
Sejauh ini, jumlah dokter yang ikut tax amnesty baru 7.125 dokter. Padahal jumlah dokter sesuai data kependudukan mencapai 106.495 dokter. Sementara data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai 177.588 dokter.