Ancaman Menyebar Foto Syur Berujung OTT Polisi

Dari tangan pengemudi ojek daring itu, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,35 juta.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Nov 2016, 18:02 WIB
Dari tangan pengemudi ojek daring itu, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,35 juta. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan – Ada-ada saja cara orang untuk mencari uang dengan jalan pintas. Di Medan, Sumatera Utara, seorang pengemudi ojek daring memeras mantan kekasihnya dengan ancaman penyebaran foto.

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna mengatakan pelaku bernama M Rai Juang (29). Ia memeras mantan pacarnya dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi sang mantan ke media sosial.

"Pelakunya warga Kelurahan Pangkalan Mansyhur, Medan Johor. Pelaku dan korban pernah pacaran selama empat bulan. Korban pernah mengirimkan foto pribadi kepada pelaku melalui salah satu layanan pesan instan di smartphone," kata Wira, Selasa (1/11/2016).

Ia menerangkan, pengemudi ojek itu meminta uang sebesar Rp 2.500.000 kepada korban. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

"Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku dengan cara si korban akan menyerahkan uang yang diminta pelaku. Uang akan diserahkan di kawasan Jalan A.H. Nasution," ujar Wira.

Setelah pelaku percaya, lanjut Wira, petugas langsung mengintai dari jarak jauh. Saat korban dan pelaku bertemu, korban menyerahkan uang yang diminta pelaku, petugas langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pelaku.

"Saat menangkap pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 2.350.000 beserta sepeda motor Honda Vario dengan plat BK 5140 ADP. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolsek.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya