Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara anggaran 2007.
Siti Fadilah Supari pun berbagi cerita terkait soal pemeriksaannya. Dia mengatakan pertanyaan penyidik masih sama seperti pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Ya biasa. Yang sudah dulu, diulang lagi. Dan enggak temuan baru lagi," ucap Siti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dia diduga menunjuk langsung Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dari PT Prasasti Mitra untuk mengadakan alkes. Namun, dia menampiknya.
"Bukan itu, salah kalian. Kalian salah itu," Siti menegaskan.
Menurut dia, dalam pengadaan alkes, dia tak pernah menunjuk langsung siapa pun. Apalagi menerima fee dari perusahaan milik kakak kandung politikus dan pengusaha, Hary Tanoesoedibjo itu.
"Enggak ada itu, enggak ada," tutup Siti seraya masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar mencantumkan, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dari PT Prasasti Mitra.
Selain itu, dalam dakwaan untuk mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut.
Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK.
Oleh KPK, Siti Fadilah Supari dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.