Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kematian Wayan Mirna Salihin. Namun kasus 'kopi sianida' ini tetap menarik diperbincangkan. Terlebih masih ada upaya hukum lanjutan pasca-putusan itu.
Banyak pihak yang masih menyoroti hasil putusan majelis hakim pimpinan Kisworo itu. Sebagian berpendapat putusan tersebut tak adil. Namun sebagian menilai sebaliknya.
Advertisement
Bahkan ada yang menyebut tim penasihat hukum Jessica blunder saat melakukan pembelaan.
Menanggapi hal itu, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan tak begitu mempermasalahkan penilaian orang lain mengenai pembelaannya. Ia menganggap masyarakat berhak memberikan penilaian beragam terkait persidangan kasus 'kopi sianida'.
"Ya bisa-bisa saja berpendapat begitu," ujar Otto singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa 1 November 2016.
Kendati, Otto mengakui penyusunan berkas pembelaan Jessica sempat berlangsung alot. Hal itu terkait pencantuman poin permohonan agar perkara ini diputus seadil-adilnya.
"Memang saat kita membuat ini (pembelaan) agak berdebat juga. Karena saya sendiri setuju tidak perlu ada kata-kata seperti itu. Tapi entah kenapa waktu itu terketik juga," tutur dia.
Namun Otto tak mau pembelaan itu disebut blunder. Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengakui ada sedikit kesalahan pada materi pembelaan.
"Blunder sih enggak, tapi saya juga gak setuju kata-kata itu ada. Tapi terbawa karena mungkin terbiasa di perkara perdata kan," kata Otto.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tim penasihat hukum Jessica blunder saat melakukan pembelaan. Bahkan, dua poin pembelaannya dianggap melawan logika hukum.
"Kalau Anda lihat pembelaan pengacaranya itu, bunyinya kan begini, 'kami meminta terdakwa Jessica dibebaskan karena dianggap tidak terbukti, tidak melakukan'. Tapi yang kedua ketika dia memohon, 'jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya'," ucap Fickar beberapa waktu lalu.
Menurut Fickar, jika tim penasihat hukum yakin Jessica tak bersalah, seharusnya pembelaan hanya meminta majelis hakim membebaskan alumni Billy Blue College, Australia itu.
"Harusnya kalau penasihat hukum yakin bahwa Jessica tidak melakukan, ya tidak usah meminta itu, cukup minta dibebaskan saja," pungkas Fickar.