Wali Kota Airin Rachmi Diany Larang Pengadaan LKS di Tangsel

Dia mengaku sudah memanggil kepala sekolah yang melakukan pengadaan LKS untuk dimintai klarifikasinya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Nov 2016, 08:39 WIB
Wali Kota Airin Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serpong - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas terkait beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang menyebut kokain-ganja sebagai jamu di sejumlah sekolah dasar Tangsel.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan, mulai pekan ini sekolah dilarang melakukan pengadaan buku LKS lantaran memberatkan murid. Dia mengaku sudah memanggil kepala sekolah yang melakukan pengadaan LKS untuk meminta klarifikasi.

"Kalau dari investigasi Dindik, pengadaan LKS merupakan kemauan orangtua murid. Tapi, dengan alasan apa pun untuk saat ini tidak diperkenankan," kata Airin di Serpong, Tangsel, Rabu (2/11/2016).

Airin juga mengaku sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk membuat surat teguran kepada puluhan kepala sekolah yang melakukan pengadaan buku LKS. Sebab, sejak awal tahun ini Pemkot sudah memberi imbauan larangan pengadaan LKS di sekolah.

"Aturan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri dan secara mandiri," kata Airin.

Sebagai pengganti LKS, Airin mengaku Dinas Pendidikan Kota Tangsel diarahkan untuk membuat bank soal. Nantinya, bank soal yang mulai berlaku 2017 ini menjadi bahan ajar bagi seluruh sekolah yang ada di Tangsel.

"Nantinya, bank soal ini dibuat secara online. Sekolah nantinya mendistribusikan soal-soal ini ke murid-murid untuk menjadi bahan tambahan. Jadi, persoalan 2016 itu tidak boleh ada lagi di Kota Tangsel," ujar Airin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya