Liputan6.com, Jakarta - Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto belum memberikan secara detail pembelaan atas operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang menimpa RS, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III di ruang kantor Pelindo III pada Selasa siang 1 November 2016.
Namun, semua proses penyidikan akan terus didampingi oleh PT Pelindo III. Edi mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Pelindo III pun akan terus mendampingi RS dalam proses penyidikan.
"Ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib. Jadi kami tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku dulu," tutur Edi Priyanto, Rabu (2/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi RS dalam bentuk pendampingan hukum terhadap RS yang diamankan dalam OTT pungli.
Sekadar diketahui, Tim Sapu Bersih Dwelling Time dan Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri telah menggeledah kantor Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Surabaya, Selasa 1 November 2016.
Penggeledahan itu melibatkan Tim Saber Pungli bersama petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini berkaitan kasus pungutan liar dan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan oleh RS sebagai direktur operasional PT Pelindo III. (Dhimas Prasaja/Ahm)