Peras Warga Modus Rekayasa Narkoba, 2 Polisi di Bogor Ditangkap

Kasus rekayasa narkoba masih menjadi modus lama aparat memeras masyarakat.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Nov 2016, 11:53 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea, Polres Bogor membekuk dua polisi dan satu warga sipil yang diduga merampas dan memeras tiga warga di Bogor, Jawa Barat. Modusnya adalah merekayasa kasus narkoba.

Ketiga orang tersebut yaitu Bripka WID (anggota Polsek Jonggol Polres Bogor), Bripka AND (anggota Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota), dan warga sipil berinisial DP.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 senjata api rakitan dengan amunisi 5 butir kaliber 3.8, 1 unit Toyota Avanza hitam nomor polisi F 1489 GS, 1 sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol F 6612 BM, 5 HP merk Nokia, 3 unit Samsung dan 1 unit Blacberry, serta 2 lakban pengikat warna cokelat dan silver.

Mereka ditangkap saat keluarga korban yang diperas menyerahkan uang tebusan kepada dua polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi Polres Bogor ini terjadi 30 Oktober 2016.

"Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar," kata Yusri, Rabu (2/11/2016).

Modus pemerasan yang dilakukan dua polisi tersebut adalah dengan modus meminta uang tebusan Rp 15 juta dan Rp 25 juta kepada masing-masing korbannya.

"Korbannya ada 3 orang. Dari pemeriksaan sementara ada korban yang sudah bayar Rp 1 juta sampai Rp 1,3 juta," ujar Yusri.

Terungkapnya kasus pemerasan dan perampasan ini berawal adanya laporan dari salah satu kakak korban bernama Narsih.

Narsih melaporkan kepada petugas Polsek Ciampea bahwa adiknya berinisial AHD alias Robet (32) telah diculik lima orang. Mereka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Bogor.

Dua polisi itu menuduh korbannya sebagai pengedar narkoba. Sebelum diperas, para korban dibawa putar-putar menggunakan mobil dengan kondisi dilakban pada bagian mata dan mulut.

Menurut Yusri, dua oknum polisi tersebut akan dipecat jika benar-benar terbukti bersalah.

"Setelah pemeriksaan baru akan ditentukan hukumannya, mulai dari mutasi, demosi hingga pemecatan," kata Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya