Suap Sengketa Pilkada Buton, KPK Periksa Mantan Ketua MK

KPK juga memeriksa beberapa mantan pejabat, seperti mantan hakim MK Muhammad Alim, Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas I Gede Chadrayasa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Nov 2016, 13:34 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Hamdan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 di MK, dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Samiun.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016).

Ketua MK 2013-2015 itu memenuhi panggilan KPK. Dia mengakui akan diperiksa terkait dugaan suap sengketa perkara Pilkada Buton 2011.

"Saya ke sini untuk urusan lama saja, soal itu (Pilkada Buton)," ucap dia.

Hamdan mengatakan, dirinya akan kooperatif dengan KPK terkait penyidikan kasus ini. Namun, dia belum mengetahui keterangan apa yang dibutuhkan penyidik dari dirinya.

"Belum tahu. Makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata dia.

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa mantan hakim MK Muhammad Alim, Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas I Gede Chadrayasa, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Andri Antoni, dan seorang PNS bernama Dani. Mereka juga jadi saksi untuk tersangka Samsu.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Arbab Paproeka yang disebut-sebut orang dekat Akil.

Dugaan Suap Rp 1 M

KPK resmi menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka, karena diduga memberi suap kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan Rp 1 miliar kepada Akil sekitar 2012. Samsu mengakui hal itu saat bersaksi pada sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.

Menurut Samsu, pemberian Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

Penyidik KPK sebelumnya sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain, yang diduga menyuap Akil, agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Diduga ada tujuh sengketa pilkada yang 'diamankan' Akil di MK.

Mereka yang terjerat dalam kasus Akil di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya