Liputan6.com, Jakarta - Nasib Irman Gusman di praperadilan berakhir sudah. Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan, permohonan praperadilan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu gugur.
"Menimbang bahwa dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status tersangka pun berubah menjadi terdakwa," ujar I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Dengan demikian, proses praperadilan pun gugur, karena hakim menilai tugas dari penyidik dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau termohon, sudah selesai.
"Tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai, dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi," lanjut hakim tunggal yang memimpin sidang.
Dengan pertimbangan demikian, maka hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan dinyatakan gugur.
"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya. Dan pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tutup hakim seraya tiga kali mengetuk palu, mengakhiri sidang.
Irman Gusman mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota impor gula, yang menjadikan dia sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karena kasus ini juga Irman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD.
Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.