Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Wayan Karsa baru saja menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Hakim menjadikan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pertimbangan pengguguran praperadilan.
Advertisement
Tim pengacara Irman Gusman bersikukuh menuding KPK melakukan rekayasa dalam kasus ini.
"Saya yakin ini memang rekayasa KPK. Sudah terstruktur sedemikian rupa. Termasuk soal pelimpahan yang dilakukan KPK pada 28 Oktober lalu. Kami pun kaget ketika tadi mendengar sudah dilimpahkan," ujar Fachmi, pengacara Irman Gusman, kepada Liputan6.com, Rabu (2/11/2016).
Dia bahkan menilai pelimpahan berkas yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur atau undang-undang yang berlaku. Salah satunya, Pasal 143 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ayat tersebut menyatakan, "Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri."
Kekecewaan tim pengacara Irman Gusman bertambah saat hakim tidak mempertimbangkan 6 butir kekeliruan yang diduga dilakukan KPK dalam menangani perkara kliennya.
"Ini penzaliman. Saya akan coba lapor ke Majelis Kode Etik KPK. Saya juga sedang susun surat dan melaporkan ke DPR karena telah salah memproduksi undang-undang KPK. Tersangka belum pernah sekalipun diperiksa, ini hanya ketakutan KPK dari materi praperadilan yang kami paparkan," pungkas Fachmi.