Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masalah dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebaiknya diserahkan kepada polisi. Sehingga nantinya polisi yang menentukan apakah Ahok memang benar melakukan penistaan agama atau tidak.
"Yang paling bijak bawa kasus ini ke hukum, biar hukum yang mengadili," kata Lukman dalam acara Talkshow Mata Najwa, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Lukman mencermati, masyarakat yang akan mengikuti demo 4 November 2016 ini sebenarnya ingin mendapat garansi bahwa pemerintah serius membawa dugaan penistaan agama ini ke proses hukum.
Dia juga mengatakan, masalah dugaan penistaan agama ini menjadi besar, karena terjadi di masyarakat Indonesia yang agamis. Sehingga ucapan yang membawa agama digunakan secara konfrontafif oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirodj mengatakan, yang namanya penistaan agama tidak hanya ucapan, tapi juga perbuatan yang bertentangan dan membawa nama-nama agama. Seperti halnya dilakukan oleh ISIS yang membunuh perempuan, anak-anak, dan orang-orang tidak bersalah.
Dia pun menilai, ucapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai surat Al Maidah itu menyinggung perasaaan. "Karena yang ngomong bukan orang Islam dan bukan bidangnya," kata Said.
Wakapolri Komjen Syafrudin di Istana Kepresidenan, Rabu 2 November menyatakan, proses hukum kasus dugaan penistaan agama Ahok, sudah berjalan. Prosesnya sekarang dalam pemeriksaan saksi-saksi.