Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Ridwan Mukti memecat sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu karena melakukan tindakan tidak disiplin atau indispliner.
Para PNS nakal itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Mekanisme Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Lima dari 12 PNS itu diberhentikan secara tidak hormat setelah Pemprov Bengkulu menerima salinan keputusan vonis atau hukuman dari pengadilan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan. Mereka adalah Jumeri Asri, Hisar C Sihotang, Wirin, dan Rudi Susanto.
Empat orang lain diberhentikan sementara, di antaranya dua PNS di RSUD M Yunus yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Edy Santony dan Safri Sarif. Sedangkan dua lainnya adalah Fatmawati dan Yenni Harfianti.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Bengkulu Henri mengatakan, terhadap empat PNS yang diberhentikan sementara itu masih diberikan gaji sebesar 50 persen. Sambil menunggu keputusan pengadilan yang sedang memproses persidangan mereka.
"Semuanya terkena kasus korupsi, lima orang sudah tidak menerima tunjangan apa pun, empat lainnya masih diberikan gaji sebesar 50 persen sambil menunggu keputusan inkracht pengadilan," kata Hendri di Bengkulu, Rabu, 2 November 2016.
Sementara itu, tiga PNS lain juga diberhentikan tetapi secara hormat atas permintaan sendiri. Mereka adalah Regina Sara Irianthy, Edwar Setiawan, dan Evi Aprizal. Pemberhentian ini disebabkan mereka sudah lebih dari 46 hari tidak melakukan aktivitas masuk kantor dan sudah diberikan pembinaan sesuai disiplin pegawai.
Tetapi, ketiga PNS ini lebih memilih untuk berhenti atau meminta pensiun lebih awal atau pensiun dini.
Dilanjutkan Hendri, masih ada satu PNS golongan IV C yang juga akan diberhentikan, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zulkarnain Muin. Saat ini, ia sudah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Saat ini, Pemprov Bengkulu sedang menunggu surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberhentian. Sebab sesuai dengan aturan untuk PNS golongan IV C, jika ingin diberhentikan harus melalui surat presiden.
"Total PNS yang masuk daftar pemberhentian ini sebanyak 35 orang, tetapi baru 12 yang sudah dikeluarkan suratnya. Khusus untuk Zulkarnain Muin, kami masih menunggu surat presiden," Henri memungkasi.