Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran bagi PNS DKI yang bolos pada Jumat, 4 November 2016.
"Saya tidak akan kompromi terhadap sanksi. Karena memang harus tegas menerapkan PP 5310 tentang disiplin seluruh PNS," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Advertisement
Kalau terindikasi ada PNS yang membolos pada 4 November, kata dia, akan diberi sanksi. "Ini namanya indisipliner. Sanksi tetap berlaku," ujar dia.
Menurut pria yang karib disapa Soni itu, demonstrasi besar-besaran terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa jadi alasan PNS DKI izin tidak masuk kerja.
"Kalau tidak masuk, saya terapkan sanksi tegas. Saya perintahkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah), untuk membuat absensi masing-masing, memonitor di wilayah. Kecuali memang sakit dan alasan lain seperti pergi umroh, itu lain," kata dia.
Sumarsono mengatakan, tak ada alasan PNS untuk takut terhadap demonstrasi. "Namanya aparat sipil negara, gentar, harus masuk. Kalau enggak masuk, siapa yang berikan pelayanan publik," tandas Sumarsono.