Cara Pemerintah agar Rakyat RI Punya Sertifikat Tanah

Dengan aset berupa tanah terdaftar dan tersertifikat, si pemilik dapat meminjam uang ke perbankan dan memperoleh bunga lebih murah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Nov 2016, 13:00 WIB
Dengan aset berupa tanah terdaftar dan tersertifikat, si pemilik dapat meminjam uang ke perbankan dan memperoleh bunga lebih murah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus memacu program inklusi keuangan (financial inclusion) agar masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengakses ke layanan keuangan. Salah satunya percepatan sertifikasi lahan atau tanah di seluruh wilayah Indonesia.  

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, akses keuangan di Indonesia saat ini masih sangat minim. Sehingga pemerintah perlu mendorong program inklusi keuangan, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan.

"Kita ingin meningkatkan inklusif dalam sektor keuangan, karena sekarang kan masih sedikit sekali. Kita mau melibatkan lebih banyak orang untuk akses finansial lewat berbagai program," ujarnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Di ATR, kata Sofyan, pemerintah mempercepat program sertifikasi lahan. Jika aset berupa tanah terdaftar dan tersertifikat, si pemilik dapat meminjam uang ke perbankan dan memperoleh bunga lebih murah. Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.

"Tanpa sertifikat tanah, mereka terpaksa pergi ke rentenir," tegas Mantan Menko Bidang Perekonomian itu.

Sofyan menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat pada 2025. Untuk target 2017, pemerintah memastikan seluruh tanah di kota Surabaya, DKI Jakarta, dan Batam akan tersertifikasi pada 2017.   

"Mudah-mudahan semua tanah bisa bersertifikat di 2025. Semakin banyak orang punya sertifikat untuk asetnya, semakin mudah akses ke perbankan," dia menjelaskan.

Sebagai upaya percepatan sertifikasi, diakui Sofyan, pemerintah akan merekrut juru ukur tanah swasta atau independen sekitar 3.000 orang. Juru ukur ini untuk menambah juru ukur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya terbatas sekitar 2.000 orang.

"Selama ini kita keterbatasan juru ukur, cuma ada 2.000 orang status pegawai negeri dan sebagian dari mereka sudah jadi pejabat. Tahun ini, kita angkat 3.000 juru ukur swasta, sehingga warga bisa minta bantuan juru ukur ini untuk ukur tanah, lalu datang ke BPN, dan kita beri sertifikatnya," tandas Sofyan.(Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya