Liputan6.com, Jakarta - Rudi Kabunang, pengacara mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria menyayangkan pemberitaan soal operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Menurut Rudi, kliennya itu bukan kena OTT pungli sebagaimana diberitakan.
"Kami jelaskan, pemberitaan yang melenceng dari perkara sebenarnya sehubungan dengan perkara OTT terhadap Pak Rahmat Satria. Kami luruskan Pak Rahmat Satria itu tidak pernah dilakukan OTT," ucap Rudi dalam jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Advertisement
Rudi menjelaskan, kliennya ditangkap berdasarkan pengembangan dari Direktur PT Ankara, Augusto Hutapea. Justru OTT itu dilakukan terhadap Augusto, yang kemudian dikembangkan ke Rahmat.
"Beliau ini berdasarkan pengembangan dari OTT di PT Ankara, yakni Direktur PT Ankara, AH," ujarnya.
Kemudian soal pemberitaan di lain mengenai ditemukan ada dana senilai Rp 600 juta, Rp 5 miliar, ataupun Rp 10 miliar yang disita polisi juga tidak sesuai fakta sesungguhnya. Termasuk soal penyitaan 17 rekening juga tidak sebagaimana fakta di lapangan.
"Yang ada ditemukan uang tunai Rp 8,3 juta yang merupakan uang perjalanan dinas Pak Rahmat. Tidak pernah ada ditemukan dana Rp 10 miliar," ujar dia.
"Kami sampaikan pula tidak ditemukan adanya 17 rekening dimaksud dalam penggeledahan sebagaimana dibuktikan dengan berita acara penyitaan yang dirilis pihak kepolisian," ucap dia.
Rudi menuturkan, penemuan uang sebagai barang bukti yang sebenarnya ada saat penggeledahan di kantor PT Ankara. Polisi yang menggeledah mengamankan barang bukti Rp 600 juta di kantor PT Ankara.
"Itu ditemukan di kantor PT Ankara, bukan di kantor PT Pelindo III, yang mana klien kami tidak mengetahui dana yang dimaksud tersebut," ujar Rudi.
Tim gabungan satgas sapu bersih (saber) pungli dan dwelling time Mabes Polri yang dibackup Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap direktur PT Ankara, Augusto Hutapea. Dia ditangkap saat menarik pungli pada importir di Terminal Petikemas Surabaya pekan lalu.
Pada pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan kepada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, Rahmat Satria. Lalu tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Rahmat di ruang kerjanya. Baik Agusto dan Rahmat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.