7 Korban Tewas Kapal Pengangkut TKI Tenggelam di Batam Dikenali

Korban kapal tenggelam yang berhasil diidentifikasi terdiri atas empat wanita dewasa, dua laki-laki dewasa, dan satu bayi perempuan.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Nov 2016, 17:01 WIB
Sebanyak 43 penumpang kapal pembawa TKI ilegal belum ditemukan

Liputan6.com, Batam - Sebanyak tujuh dari 18 jenazah TKI korban kapal tenggelam di perairan Batam, Rabu dinihari, 2 November 2016, berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Kepri.

"Yang sudah berhasil diidentifikasi terdiri atas empat wanita dewasa, dua laki-laki dewasa, dan satu bayi perempuan usia tujuh bulan," kata Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Batam, dilansir Antara, Kamis (3/11/2016).

Yang sudah teridentifikasi atas nama Mahrun (49) asal Lombok Tengah, Siti Maysarah (27) asal Blora, Jawa Tengah, dan putrinya bayi usia 7 bulan bernama Aprilia Sukwati, Aisyah (27) asal Lombok Timur, Supriadi (51) asal Jawa Timur, Desiyana (44) dari Punggur Batam, dan Maysarul (49) asal Probolinggo, Jawa Timur.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga korban agar jenazah segera bisa dikirim ke daerah asal. Biaya akan ditanggung negara," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, tim dokter forensik masih berupaya keras mengidentifikasi 11 orang jenazah lainnya dengan mengumpulkan berbagai data pendukung.

"Yang lain masih diidentifikasi. Tiga lagi kemungkinan bisa segera dipastikan identitasnya dan akan dirilis," kata Sam.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri AKBP Jarot Wibowo mengatakan identifikasi agak sulit dilakukan karena data pasti penumpang tidak ada.

"Kebanyakan yang sudah teridentifikasi karena jasadnya dikenal sama penumpang lain yang selamat. Ada yang kenal waktu berada di Malaysia," kata dia.

Ia mengatakan enam dokter bantuan dari Mabes Polri sudah sampai di RS Bhayangkara Polda Kepri untuk membantu identifikasi korban meninggal yang sudah ditemukan.

"Mereka akan membantu kami agar proses identifikasi bisa lebih cepat," kata Jarot yang menyebutkan bahwa identifikasi akan dilakukan di RS Bhayangkara Polda Kepri sehingga akan lebih fokus.


TKI Ilegal Bukan Alasan

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menegaskan korban kapal speedboat yang tenggelam di perairan Batam adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Pernyataan itu sesuai hasil pendataan yang dilakukan kepada korban, baik yang meninggal maupun yang selamat. Meski demikian, kementerian tetap melakukan pendampingan proses pencarian dan pemulangan para korban ke daerah asal.

“Ini tragedi kemanusiaan. Meski mereka TKI ilegal, harus kita bantu,” kata Hery dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (4/11/2016).

Sejak mendengar informasi kejadian, kata dia, pihaknya langsung menginstruksikan jajarannya turun ke Batam. Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan instansi lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tim SAR, Kepolisian, TNI, Dinas Ketenagakerjaan Batam serta instansi dalam mencari korban yang belum ditemukan dan merawat korban yang selamat.

Selanjutnya, Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Batam dan beberapa Dinas Ketenagakerjaan tempat TKI berasal, terus melakukan pendataan dan melakukan proses pengiriman korban.

“Kami juga memastikan korban yang selamat mendapatkan perawatan hingga proses pemulangan,” tambahnya.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00, sebuah kapal jenis speed boat mengangkut 93 TKI dan empat anak, serta 3 anak buah kapal dari Johor Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau. Namun naas, karena hujan lebat dan angin kencang, kapal tenggelam di perairan Nongsa, Kota Batam.

Tim SAR gabungan dari berbagai instansi berhasil menemukan 18 korban meninggal dunia. Sebanyak 39 korban yang selamat, serta 4 korban masih mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Batam.

Setelah proses pencarian korban dan pemulangan korban selesai, lanjut Hery, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi agar para pekerja yang ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui cara yang prosedural. Kemnaker juga akan memberikan pembinaan keterampilan kepada para korban agar tak lagi menjadi TKI ilegal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya