Polisi Ungkap 135 Kg Sabu Diselundupkan di Pembersih Kandang Ayam

Polisi masih menyelidiki bagaimana ratusan kilogram sabu tersebut bisa masuk ke Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2016, 17:06 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono memperlihatkan hasil pengungkapan 135 kg sabu oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Liputan6.com/Nanda)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Mabes Polri mengungkap jaringan narkoba internasional jalur Tiongkok-Hong Kong-Bogor-Banten-Jakarta. Sebanyak 135 kilogram (kg) sabu yang dikemas menggunakan mesin kompresor pembersih kandang ayam.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, terbongkarnya kasus itu berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial CC alias AA, yang merupakan warga Tiongkok. Dia dibekuk di kawasan Tangerang, Banten. Petugas saat itu mencegat CC yang sedang mengendarai mobil di kawasan Tangerang.

Penyergapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa CC berkendara sambil membawa sabu. Setelah digeledah, kata Ari, benar saja ditemukan sabu sebanyak 20 kg.

"Dari temuan sabu 20 kilogram tersebut, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan," tutur Ari di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Ari melanjutkan, dari keterangan CC, jajarannya langsung bergerak ke Desa Pasir Kecapi di Lebak, Banten. Pihaknya lantas menemukan sebuah gudang yang di dalamnya terdapat lima mesin kompresor pembersih kandang ayam.

Setelah diteliti, ternyata terdapat 70 kg sabu dari dalam lima mesin tersebut. Selain itu, di gudang juga ditemukan 20 kg sabu lainnya.

"Lalu kita minta lagi keterangan yang bersangkutan. Ternyata ada satu tempat lagi di Jasinga, Bogor. Di sana kita dapatkan 25 kilogram. Sehingga total yang kita amankan 135 kilogram sabu," Ari menjelaskan.

Kini pihaknya masih menyelidiki bagaimana sabu tersebut bisa masuk ke Indonesia. Namun, kuat dugaan barang tersebut berasal dari Tiongkok dan diselundupkan lewat mesin pembersih kandang ayam tersebut.

CC dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup. Bareskrim juga menyelidiki aset-aset pelaku untuk dilakukan pendalaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya