Segmen 2: ABK Kapal TKI Karam Hingga Sidang Kasus Dimas Kanjeng

Polisi menangkap dua ABK kapal pengangkut TKI yang karam di Batam. Sementara, 7 pengikut Dimas Kanjeng didakwa pasal pembunuhan berencana.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Nov 2016, 17:48 WIB
Kapal kayu pengangkut TKI ini tenggelam sebelum bersandar di Batam, setelah berlayar dari Malaysia.

Liputan6.com, Batam - Polisi menangkap dua anak buah kapal (ABK) pengangkut TKI yang karam di perairan Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap saat akan berusaha melarikan diri ke Tanjung Pinang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, mendakwa tujuh pengikut Dimas Kanjeng dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka didakwa membunuh dua mantan pengikut Dimas Kanjeng, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya