Liputan6.com, Jakarta - Sejak resmi menjadi tahanan kota, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (3/11/2016), Dahlan harus dua kali seminggu wajib lapor dalam status tersangka pada kasus dugaan penyelewengan proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Yaitu sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Timur.
Advertisement
Selama tiga jam berada di Kantor Kejaksaan Tinggi, ternyata ia diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung untuk kasus yang berbeda. Yakni dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar saat Dahlan menjadi Menteri BUMN di era Presiden Yudhoyono.
"Biar kejaksaanlah yang memberi keterangan yah," ungkap Dahlan kepada sejumlah awak media.
"Untuk penyidikan umum tinggal beliau aja. Dulu belum sempat diperiksa. Dia tidak datang dengan alasan sakit. Kerugiannya yang sudah diinformasikan sebesar Rp 32 miliar," ucap Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Victor Antonius.
Sebanyak 38 pertanyaan diajukan jaksa kepada Dahlan Iskan terkait peran dan tanggung jawabnya saat pengadaan mobil listrik itu. Namun lantaran Dahlan mengeluh sakit, pemeriksaan pun tertunda.