Bagaimana Negara Mengatur Kasus Penodaan Agama?

Penodaan Agama menjadi persoalan yang sangat sesnsitif. Bagaimana Negara mengatur persoalan tersebut?

oleh Rina Nurjanah diperbarui 03 Nov 2016, 19:00 WIB
Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Laporan kasus penodaan atau penistaan agama semakin heboh belakangan. Tengok saja kasus Ahok yang dilaporkan karena dianggap melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 1. Hal tersebut bahkan menimbulkan cukup banyak reaksi di masyarakat

Kasus lainnya seperti Ahmadiyah dan Syiah di Sampang menjadi sedikit dari banyak kasus penodaan agama yang menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya kasus-kasus tersebut sedikit banyak melukai rasa keadilan sekelompok orang dan mengundang diskriminasi. Indonesia memiliki aturan terkait delik penodaan agama yang tercantum dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta KUHP pasal 156a. Aturan ini kemudian pernah diusulkan untuk dicabut namun gagal karena pro dan kontra dalam menafsirkan masing-masing pasal yang terkandung didalamnya. 

Foto dok. Liputan6.com
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya