Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Hasan Mbou. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Buton Samsu Umar Samiun yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Politikus Partai Patriot Pancasila itu dikorek keterangannya seputar dugaan suap dari Samsu kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berkenaan dengan sengketa Pilkada Buton 2011 di MK.
Advertisement
"Hanya memberikan kesaksian terkait suap kepada hakim Akil Mochtar oleh Umar Samiun," kata Abdul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Menurut dia, memang ada aliran dana kepada Akil Mochtar dari Samsu. Aliran dana itu terkait dengan dimenangkannya gugatan Samsu di MK. "Pengakuannya Umar Samiun kan begitu," ujar Abdul.
Dia juga mengaku dikorek keterangan soal Majelis Hakim Konstitusi meminta Pilkada Buton 2011 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak dua kali. Saat PSU awal, kubu pasangan calon Samsu-La Bakry dinyatakan kalah. Namun, ketika PSU kedua, Samsu-Barkly menang dengan perolehan suara terbanyak. Menurut Abdul, kemenangan itu karena Akil 'turut tangan'.
"Ya kan kenyataannya sampai hari ini seperti itu. Yang jelas saya hanya memberikan keterangan bahwa apa yang terjadi di Buton itu ya seperti apa yang sekarang dalam proses ini. (Samsu) ditetapkan jadi tersangka. Jadi itu yang tadi diminta keterangan saya, ya hanya sekitar itu saja," kata Abdul.
Menurut dia, dari awal pihaknya sudah melihat adanya kejanggalan dalam PSU kedua sebagaimana diputuskan oleh MK. Sebab, tiba-tiba pasangan Samsu-La Bakry keluar sebagai pemenang dan menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton 2012-2017.
"Ya jelas janggal, bagaimana ceritanya tidak janggal. Dia (Samsu) tidak mungkin keluar duit kan kalau biasa-biasa saja," ucap dia.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Suap ini diungkap sendiri oleh Bupati Buton Samsu Umar. Dia mengaku pernah memberikan Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Menurut dia, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.