Ada Demo, Kantor Pajak Tetap Layani Tax Amnesty

Mulai 14 Agustus 2016, KPP di seluruh Indonesia memberikan layanan tax amnesty pada hari Minggu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Nov 2016, 11:22 WIB
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tetap membuka pelayanan dan pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) meski ada demo besar oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas), hari ini (4/11/2016). Artinya, operasional atau pelayanan di kantor kusat, kantor wilayah (kanwil), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di DKI Jakarta tetap berjalan normal.

"Semua kantor pajak tetap buka, tetap melayani tax amnesty dan lainnya seperti biasa," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat pagi ini.

Berdasarkan data dashboard DJP Kemenkeu, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk hingga saat ini mencapai 443,30 ribu SPH. Nilai pernyataan harta atas SPH yang masuk sebanyak Rp 3.893 triliun. Jumlah uang tebusan dari SPH sebesar Rp 94,2 triliun, sedangkan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) jumlah uang tebusan Rp 98,1 triliun.

Mulai 14 Agustus 2016, KPP di seluruh Indonesia memberikan layanan tax amnesty pada hari Minggu. Layanan tax amnesty diberikan 7 hari seminggu dengan rincian sebagai berikut:

Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat
Minggu : pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat

Selain jam layanan di KPP, hotline khusus tax amnesty 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya