Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 18,8 juta pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori mampu. Seiring pencabutan subsidi ini, tarif listrik para pelanggan tersebut dipastikan akan naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, subsidi 18,8 juta pelanggan listrik tersebut akan dicabut secara bertahap sebanyak tiga kali dimulai Januari 2017. Dengan demikian, tarif listrik akan naik bertahap hingga menyentuh angka sebenarnya.
Baca Juga
Advertisement
"Itu yang kita naikkan secara bertahap tiga kali nanti," kata dia di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Menurut Jarman, setiap tahap pencabutan subsidi akan mendorong tarif listrik meningkat sebesar 32 persen.
Namun, dia belum bisa menyebutkan periode tahapan pencabutan subsidi tersebut. "Naiknya 32 persen per kali pencabutan subsidi," ungkap Jarman.
Tetapi tidak semua golongan pelanggan 900 VA akan terkena pencabutan subsidi listrik. Sebabnya, dari 22,9 juta pelanggan 900 VA yang terdata, ternyata yang berhak mendapat subsidi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin mencapai 4,1 juta pelanggan.
Sementara sisanya 18,8 juta pelanggan tidak berhak menerima subsidi. "Itu untuk 900 VA, kan 900 VA total pelanggannya 22,9 juta, yang eligible untuk dapat subsidi 4,1 juta, berarti 18,8 juta itu kan tidak," terang Jarman.(Pew/Nrm)