Liputan6.com, Tangerang - Agus alias Kusmayadi (31), terdakwa pemutilasi wanita hamil, Nur Atilah alias Nuri, di Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 3 November 2016.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum karena menilai Agus sebagai otak dan merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Advertisement
"Dituntut 20 tahun penjara karena Agus terbukti merencanakan pembunuhan tersebut. Terbukti dari dia nanya ke Erik, 'gimana cara membunuh, pernah ngebunuh nggak', jadi ada muncul niatan," ujar Jaksa Fajar Said di Tangerang, Jumat (4/11/2016).
Dalam sidang kemarin, Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap Agus setebal 131 halaman.
Perencanaan juga berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nuri sering meminta pertanggungjawaban Agus, lantaran sudah dihamili. Sementara Agus sudah berkeluarga, dan hubungan terlarangnya dengan Nuri tidak diketahui oleh istri dan keluarga besarnya.
"Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari," kata Fajar.
Sementara untuk terdakwa lain, Erik, dianggap melanggar Pasal 181 KUHP, karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Berdasarkan fakta-fakta, dia hadir setelah pembunuhan itu terjadi. Dia hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, namun tidak melaporkannya ke polisi.
"Dia tidak terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana. Dia tidak ada peran apa pun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan," jelas Fajar.
Atas dakwaan itu, Agus yang didampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira melanjutkan persidangan pekan depan.