Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori mampu, sebanyak 18,8 juta. Pencabutan subsidi listrik dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Dengan begitu otomatis tarif listrik golongan tersebut akan naik.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan,tarif listrik golongan 900 VA sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh) saat disubsidi. Setelah dicabutnya subsidi maka ada dua golongan 900 VA antara lain disubsidi dan Rumah Tangga Mampu (RTM) non subsidi.
"Tarif listrik bagi rumah tangga, untuk golongan yaitu 450 VA Rp 415 per kWh, dan 900 VA saat ini Rp 605 per kWh," kata Benny, di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Subsidi listrik dicabut, pelanggan 900 VA yang masuk kategori RTM, tarif listriknya naik. Pada tahap pertama, kenaikan tarif dari Rp 605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh pada Januari-Februari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Periode berikutnya pencabutan subsidi akan dilakukan pada Maret- April 2017. Tarif listrik kembali naik menjadi Rp 1.034 per kWh. Kemudian pencabutan subsidi dilakukan pada Mei-Juni 2017. Kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.352 per kWh.
Benny menuturkan,seluruh subsidi listrik pada golongan 900 VA RTM telah dicabut semua pada Juni 2017. Dengan begitu maka tarif golongan tersebut telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment) yang akan berubah setiap bulan. Tarif penyesuaian listrik itu berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.
"Saat Juli sudah ikut dalam mekanisme tariff adjustment," tutur Benny.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang berkategori mampu akan dilakukan bertahap. Pencabutan subsidi sebanyak tiga kali selama 2017.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pelanggan listrik 900 VA saat ini berjumlah 22,9 juta. Setelah didata ternyata yang berhak mendapat subsidi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin hanya 4,1 juta pelanggan. Sedangkan sisanya 18,8 juta pelanggan tidak berhak menerima subsidi.
"Itu untuk 900 VA. Total pelanggannya 22,9 juta. Yang eligible untuk dapat subsidi 4,1 juta, beraRti 18,8 juta itu tidak," ungkap Jarman.
Jarman menuturkan, pemerintah pun akan mencabut subsidi listrik tersebut lantaran 18,8 juta pelanggan tidak berhak menerima subsidi listrik.Pencabutan subsidi listrik dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
"Pencabutannya selama tiga kali, mulai Januari," tutur Jarman. (Pew/Ahm)