Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat. Dia diperiksa untuk tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun dalam kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelar diperiksa, Feisal mencak-mencak karena merasa dicurangi dalam sidang sengketa Pilkada Buton 2011 di MK. Dia pun meminta KPK mengusut tuntas kasus ini.
Advertisement
"Hukum harus ditegakkan oleh KPK. Karena kepala daerah adalah simbol dan teladan. Kalau moralitas kepala daerah rusak, maka rusaklah seluruh kebijakannya," kata Feisal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Dia mengaku sudah menduga ada yang tidak beres terkait kemenangan pasangan Samsu-La Bakry di MK. Dia menilai ada kejanggalan dan kecurangan dalam putusan MK yang memenangkan Samsu-La Bakry.
"Padahal kalau berdasarkan penetapan pleno KPUD di Buton waktu itu, saya yang menang," ucap Feisal.
KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Menurut dia, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.