Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Salah satunya, soal keterlibatan pihak lain di Komisi V.
Untuk mengungkap hal itu, KPK memeriksa mantan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro yang juga koleganya di Komisi V.
Advertisement
Kelar diperiksa, Damayanti mengakui penyidik menanyakan soal dana aspirasi di Komisi V. "Saya diperiksa berkaitan aspirasi Komisi V," kata Damayanti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci soal pemeriksaan itu. Yang jelas, dia mengisyaratkan banyak koleganya di Komisi V turut terlibat dan menerima aliran dana aspirasi ini.
"Nanti biar penyidik saja yang jawab," ucap ibu dua anak tersebut.
Pada kasus ini, KPK baru menjadikan dua orang anggota Komisi V sebagai tersangka. Mereka adalah politikus Golkar, Budi Supriyanto dan politikus PAN, Andi Taufan Tiro. Padahal, dalam putusan Damayanti disebutkan ada 54 anggota yang diduga turut kecipratan duit dari pengusaha terkait program aspirasi.