Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan memungut pajak Google sesuai dengan tarif yang berlaku, yakni tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan 25 persen. Perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu masih dalam proses pemeriksaan oleh DJP.
"Pokoknya sesuai tarif PPh Badan 25 persen," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi usai Rapim di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat malam (4/11/2016).
Terkait dengan hasil pertemuan dengan petinggi Google di kantor pajak beberapa waktu lalu, Ken memilih bungkam. Dia masih merahasiakannya dan akan mengumumkan setelah ada hasil yang lebih signifikan.
Baca Juga
Advertisement
"Saya belum dilaporkan pemeriksa. Nanti saya dilaporkan kalau mereka (Google) sudah bayar, lalu saya kasih tahu," ucap dia.
Ken menuturkan, akhir dari sebuah pemeriksaan ada yang namanya closing, yakni persetujuan kedua belah pihak.
"Misalnya kalau pemeriksanya bilang saya koreksi 10, kemudian menurut saya bilang 5, ya tulis saja 5. Itu namanya closing, itu Undang-undang (UU). Kalau dia setuju ya bayar, kalau tidak, ya keberatan karena mekanismenya seperti itu," ujar dia. (Fik/Ahm)