Liputan6.com, Pekanbaru - Berbekal baju Turn Back Crime dan korek gas berbentuk senjata api, seorang pria berinisial S masuk ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, S menemui seorang wanita berinisial Y yang baru saja ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Dengan lagak yang meyakinkan, S kepada Y menyatakan kenal semua dengan anggota Reserse Narkoba Polda Riau dan mengaku bisa mengeluarkannya dari tahanan. S juga menyebut kasus Y tidak bakal dilanjutkan lagi.
"Syaratnya, Y diminta pelaku ini menyerahkan uang Rp 50 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan kepada wartawan, Jumat siang, 4 November 2016.
Selain mengaku anggota BNN, pelaku juga meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan warga Kampung Dalam dan masih bertetangga dengan korban. Korban yang termakan rayuan pelaku meminta keluarganya menyerahkan uang Rp 50 juta.
Begitu uang diterima, pelaku kemudian berjanji akan mengeluarkan secepatnya dari penjara. Seiring berjalannya waktu, Y tak kunjung dibebaskan dan pelaku sudah sulit dihubungi alias menghilang.
"Korban kemudian melapor ke anggota di Narkoba Polda Riau. Petugas kemudian menyatakan tidak kenal dengan pelaku, penyelidikan dilakukan dan tersangka dicari," kata Surawan.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa hari penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku dan memancingnya untuk bertemu di depan salah satu hotel di Pekanbaru. S tak berkutik ketika ditangkap, apalagi sewaktu petugas memperlihatkan barang bukti.
Menurut Surawan, yang membekuk pelaku adalah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Reskrimum Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.
"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa Rp 11 juta yang merupakan sisa dari uang yang diserahkan korban. Petugas juga menyita mancis berbentuk senjata api," kata Surawan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali menipu dengan menyamar sebagai anggota BNN. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku nekat mengaku sebagai anggota BNN dan menipu karena sudah beberapa bulan belakangan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang Rp 50 juta hasil penipuan itu sudah digunakannya sebagian untuk membeli sepeda motor Honda Beat.
"Saya menyesal karena sudah lama tidak bekerja. Saya juga ingin memiliki motor," ucap S singkat.