Liputan6.com, Jakarta - Posting-an video di akun Facebook bernama Buni Yani terkait penggalan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendadak viral. Dalam potongan video itu, Ahok diduga menistakan agama terkait pengutipan Surat Al Maidah ayat 51.
Aksi saling lapor ke kepolisian pun terjadi jauh sebelum demo besar-besaran pada Jumat 4 November 2016. Baik relawan Ahok maupun Buni Yani saling melapor ke polisi, terkait posting-an video pidato Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus yang menjerat Buni Yani. Kasus tersebut masih ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
"Itu proses (penyelidikan) berjalan. (Buni Yani diperiksa) sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tidak mungkin Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu juga berpotensi sebagai tersangka, karena Buni Yani ini selain melaporkan juga dilaporkan," kata Boy.
Boy menuturkan, penyidik perlu waktu yang tak sedikit untuk mengusut kasus tersebut. Selain memeriksa para saksi, polisi juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli.
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan beberapa ahli," kata dia.
Kendati, Boy berharap agar masyarakat bersabar dan menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polri. Saat ini, polisi masih bekerja untuk membuat terang kasus tersebut.
"Kita hanya ingin melihat di situ ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja oleh penyidik," Boy memungkasi.
Demonstrasi menyikapi dugaan penistaan agama oleh Ahok yang digelar ratusan ribu elemen masyarakat dari berbagai ormas Islam di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang semula berlangsung tertib, berujung ricuh pada Jumat malam, 4 November 2016.
Sebab, massa menolak dibubarkan polisi sesuai kesepakatan selepas pukul 18.00 WIB. Massa melempar batu, bambu, kayu, dan botol minuman. Polisi menembakkan gas air mata untuk memaksa demonstran bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Namun massa kian beringas dengan membakar beberapa kendaraan polisi.
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga sebagai provokator kericuhan. Namun polisi belum menentukan status tersangka kepada mereka, karena masih dalam proses pemeriksaan.