Aturan Harga Listrik dari Panas Bumi Segera Terbit

Skema fix price dinilai dapat atasi proses negosiasi harga beli listrik oleh PLN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Nov 2016, 16:41 WIB
Petugas melakukan pengecekan pada instalasi di PGE Area Lahendong, Sulawesi Utara, Rabu (30/3/2016). Sekitar 40 persen kebutuhan listrik Sulawesi Utara dipasok PLTP Lahendong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Percepatan pengembangan energi panas bumi di Indonesia mulai menemukan titik terang. Hal itu lantaran rancangan Peraturan Pemerintah dalam penetapan harga beli listrik dengan skema fix price dalam waktu dekat akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE)‎ Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, skema fix price dapat mengatasi proses negosiasi harga beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh PT PLN (Persero). Biasanya negosiasi memakan waktu lama.

Rida mengungkapkan, proses negosiasi lama terjadi karena biasanya perkiraan potensi uap panas bumi saat dilelangkan realisasinya di bawah perkiraan. Ini membuat perubahan kontrak harga beli listrik yang lebih tinggi agar ekonomis.

‎"Nah saat itu dinegosiasikan ke PLN tentu saja PLN tidak mau. Itu biasanya prosesnya lama dan itu yang sedikit banyak menghambat proses COD (pengoperasian pembangkit) panas bumi. Untuk menutup kemungkinan seperti itu lagi maka kita sediakan sliding price," ujar Rida, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Rida menuturkan, pemerintah sudah menyediakan tabel harga beli listrik dari PLTP saat menerapkan skema fix price. Hal itu sesuai dengan kapasitas pembangkit, sehingga ‎PLN harus mengikuti harga yang ditetapkan dalam tabel tersebut.

‎"Jadi berapapun kapasitasnya tinggal lihat tabelnya. Kalau sekian mega ini tarifnya berdasarkan wilayah biasanya, jadi tidak ada lagi negosiasi, langsung lihat saja dan itu penugasannya ke PLN," lanjut Rida.

Dalam skema fix price‎ PLN akan mendapat insentif dari Pemerintah. Payung hukum skema tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah dan turunannya Peraturan Menteri ESDM. Saat ini rancangan PP sudah berada di Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. "Insya Allah mungkin bulan ini, karena sudah matang," tutur Rida. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya