Liputan6.com, Jakarta Advokat Arbab Paproeka mengakui dirinya memeras Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Dia melakukan itu dengan cara mencatut nama bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa perkara Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arbab sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Buton dari Samsu kepada Akil. Terkait itu, Arbab mengaku, Samsu dan Akil tidak pernah melakukan pertemuan untuk membahas perkara sengketa Pilkada Buton 2011.
Advertisement
"Samsu maupun Akil Mochtar sama sekali tidak pernah bertemu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton," ucap Arbab di Jakarta, Minggu 6 November 2016.
Upaya Arbab itu bermula ketika Pilkada Buton pada 2011 diajukan ke MK. Setelah melalui persidangan, akhirnya MK memutus untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS atas dasar KPUD tidak melalui proses verifikasi calon yang benar.
Setelah PSU digelar pada 19 Mei 2012, pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakri itu akhirnya menjadi calon terpilih. Namun kemenangan itu juga digugat Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Adjo yang memenangkan pilkada pada putaran pertama.
Berangkat dari hal itu kemudian Arbab mencoba mengontak Samsu lewat asistennya. Namun, Samsu menolak menemui dirinya. Sampai akhirnya Arbab sendiri yang langsung mengontak Samsu.
"Karena apabila tidak ditemui maka nasibnya akan seperti (Pilkada) Kotawaringin," ucap Arbab.
Kemudian, lanjut dia, usai kontak telepon itu dia dan Samsu bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan diinisiator oleh Arbab.
"Awalnya saya dan Pak Samsu bertemu di Lounge namun kemudian diajak ke sebuah tempat lain. Di tempat itu ternyata ada Pak Akil Mochtar bersama beberapa orang lain yang tidak saya kenal," terang Arbab.
Dia mengatakan, dalam perjumpaan yang tidak sengaja itu, Arbab sempat meminta kepada Akil agar turut 'mengurus' sejumlah perkara pilkada. Arbab mengaku sudah berteman dengan Akil saat keduanya menjadi anggota Komisi III DPR. Pertemuan itu terjadi sekitar enam bulan sebelum Akil ditangkap KPK.
"Setelah itu menjelang pulang, dia menyerahkan suatu kartu nama, dimana di kartu nama itu tertulis CV Ratu Samagat dan nomor rekeningnya," kata Arbab.
Arbab kemudian menanyakan perihal pemberian kartu nama CV Ratu Samagat beserta nomor rekeningnya. "Dijawab Akil, masak aku harus mengajari itik berenang," ujar Arbab menirukan ucapan Akil kala itu.
Ketika penanganan perkara Pilkada Buton berjalan di MK, Arbab memanfaatkan situasi itu sebagaimana ucapan Akil ketika bertemu. Dia kemudian memanfaatkan CV Ratu Samagat untuk meminta uang kepada Samsu.
"Saya memanfaatkan situasi itu sesungguhnya untuk mendapatkan uang dengan instrumen CV Ratu Samagat. Jadi saya yang berinisiatif untuk meminta uang kepada Bupati Buton Umar Samiun" kata Arbab.
Arbab membantah, Akil mengetahui permasalahan ini. Menurut Arbab, Akil dan Samsu sama sekali tidak pernah bertemu. Arbab juga membantah pernah membicarakan penanganan Pilkada Buton secara khusus dengan Akil.
"Bagaimana Akil yang meminta, sedangkan uang itu saja dia tidak tahu? Saya tidak pernah menyampaikan ke Akil tentang pembicaraan saya dengan Samsu menyangkut masalah uang itu," kata Arbab.