Bocah 12 Tahun Perkosa Adik Gara-gara Video Porno

Video porno kembali memakan korban. Kali ini menimpa bocah yang tega memerkosa adiknya saat masih berumur 12 tahun.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 07 Nov 2016, 19:47 WIB
Video porno kembali memakan korban. Kali ini menimpa bocah yang tega memerkosa adiknya saat masih berumur 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Bocah laki-laki berumur 14 tahun tega memerkosa adik perempuannya yang masih di bawah umur sembilan tahun dan dilakukan lebih dari satu kali. Kabarnya hal itu terjadi tidak lain karena pengaruh video porno jenis hard core yang sering ditontonnya di kamar.

Peristiwa kelam ini terjadi saat bocah laki-laki itu berumur 12 tahun. Dia memaksa sang adik untuk mau meniru adegan yang ada di video porno. Bocah laki-laki yang telah ditetapkan sebagai terdakwa itu mengatakan tidak akan mau menganggap adik perempuannya sebagai adik kandung apabila menolak permintaannya.

Bocah laki-laki itu mengaku bersalah dan dijerat enam dakwaan pada musim panas 2015. Hakim di Cheltenham Magistrates Court yang mengadili kasus ini, Joti Bopa Rai, menjatuhkan hukuman selama 12 bulan dan harus menjalani semacam rehabilitasi selama lima tahun pada bocah laki-laki tersebut.

Selama menjalani rehabilitasi, bocah laki-laki yang gemar menonton video porno itu tidak boleh bergaul dengan anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun dan tidak diperbolehkan menghubungi sang adik.

"Jika Anda bertemu dengan siapa pun yang masih berumur di bawah 16 tahun, Anda harus segera pergi. Anda tidak boleh bergaul dengan mereka," pesan Joti Bopa Rai ke bocah laki-laki tersebut seperti dikutip dari Daily Mail, Senin (7/11/2016)

Menurut Joti Bopa Rai, bocah laki-laki yang tega memerkosa adiknya karena "terinspirasi" dari video porno tetap akan diawasi sampai dia berumur 19 tahun. Meski begitu, bocah tersebut boleh meninggalkan unit rehabilitasi saat berumur 16 tahun.

Sewaktu sang ayah meminta hakim agar anaknya direhabilitasi di rumah saja, Joti Bopa Rai sulit mengabulkan permintaan tersebut.

Lagipula, sekali pun bocah laki-laki itu tinggal di unit rehabilitasi, pihak kepolisian masih memperbolehkan dia mengakses internet, dengan kesepakatan, tidak diperbolehkan menghapus "history" dari web browser yang dia gunakan. Polisi akan secara rutin memeriksa semua aktivitas bocah laki-laki itu di internet, dengan harapan, bocah laki-laki itu tidak lagi menonton video porno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya