Ruhut Sitompul: Diduga Hina Presiden, Tindak Tegas Ahmad Dhani

Sebelumnya Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo telah melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan telah menghina Presiden.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2016, 13:09 WIB
Ahmad Dhani saat ikut bergabung bersama massa dalam demo 4 November (foto: Twitter)

Liputan6.com, Jakarta Beredarnya video musikus Ahmad Dhani yang diduga menghina Presiden sebagai simbol negara dengan kata-kata tidak pantas pada demo 4 November 2016, membuat Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, gerah.

Ruhut menyesalkan pernyataan Ahmad Dhani itu dan meminta agar kasus ini ditindak tegas.

"Saya rasa harus diambil tindakan yang sangat tegas kepada saudara Ahmad Dhani," kata Ruhut di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2014), seperti dilansir Antara.

Sementara itu, terkait pelaporan yang dilakukan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani, Ruhut menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Biarkanlah hormati bapak-bapak kepolisian. Kepolisian kita sangat profesional bekerja, bahkan sekarang kalau saya lihat jujur saja mereka menghormati demokrasi, tetapi demokrasi yang bertanggung jawab," ucap Ruhut.

Sebelumnya Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo telah melaporkan musikus Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berorasi dalam aksi 4 November.

"Ahmad Dhani telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.

Menurut ketentuan itu, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya