Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi buntut tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun turut menanggapi terkait Aiman Witjaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Teddy menyarankan agar Aiman menyikapi kasus ini dengan berpikir sederhana.
Advertisement
"Tentu jika Aiman memiliki bukti, maka aparat akan menindak para pihak yang dituduhkan Aiman. Jika tidak memiliki bukti, maka tentu aparat akan menindak aiman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
"Aiman harus membuktikan tuduhannya bahwa ada komandan yang memerintah oknum polisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Makanya sesuai dengan aturan hukum, Aiman dipanggil untuk dimintai keterangannya. Sesimpel itu, tidak perlu banyak alasan," sambung dia.
Menurut Teddy, para pelaku tindak pidana dugaan fitnah akan menggunakan alasan kritik. Oleh karena itu, dia menyebut, apabila pelaku tak diproses hukum, maka bisa berpotensi memicu munculnya pelaku-pelaku lain dengan alasan yang sama.
"Jika seluruh pelaku dugaan fitnah dan dugaan kejahatan lainnya yang akan diperiksa polisi atas perbuatannya dianggap sebagai tindakan anti demokrasi, penyalahgunaan kekuasaan, maka semua pelaku kejahatan akan menggunakan alasan yang sama bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan untuk menindak mereka," kata Teddy.
"Jika tuduhan Aiman benar, maka Aiman bebas. Jika tidak benar, maka aiman harus diproses secara hukum," tandas dia.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono buntut tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin menerangkan, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023
"(Video diambil) dari Instagram pribadi nya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement
Aiman akan Diperiksa Jumat 1 Desember 2023
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024, Jumat (1/12/2023).
Pemanggilan itu dibenarkan Aiman dengan diterimanya surat pemanggilan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi sebagai saksi terlapor sebagaimana nomor B/14389/XI/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus.
"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi itu disampaikan 28 November tadi malam ke rumah saya," kata Aiman saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Adapun terkait pemanggilan itu, Aiman enggan bicara banyak. Aiman menyerahkan seluruh kepentingan pemeriksaan kepada tim kuasa hukumnya yang diwakili Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud Md.
"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," ujar Aiman.
Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan tudingan polisi tidak netral pada pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut.
"Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Minggu 19 November 2023.
Ade mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut untuk mencari tahu ada tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sebagaimana diketahui, ada enam laporan polisi yang dilayangkan kelompok masyarakat; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Pasal yang dilaporkan yakni, Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade.
"Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya.
Advertisement