Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar US$ 84,89 per ton pada November 2016. Harga itu naik 22,9 persen dari Oktober US$ 69,07 per ton 2016.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, kenaikan HBA tersebut akan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara. PNBP sempat menurun karena harga batu bara tertekan.
"Naiklah. Kemarin turun karena harga jatuh," kata Bambang, di Adaro Institute, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Bambang menuturkan, kenaikan HBA tersebut akan mendekatkan dengan target PNBP sebesar Rp 30,1 triliun pada 2016.
Baca Juga
Advertisement
Target tersebut, jauh lebih rendah dibandingkan dengan target tahun lalu yang mencapai Rp 52,2 triliun. Hal itu lantaran Pemerintah tidak lagi memasukkan asumsi kenaikan tarif royalti batu bara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Target Rp 30 triliun, karena perhitungan tarif batu bara tidak naik," ujar Bambang.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengungkapkan, kenaikan harga batu bara November dipicu tingginya permintaan China. "China mengurangi produksi batubara dalam negeri," tutur Sujatmiko. (Pew/Ahm)