Kata Polisi soal Penolakan Ahok Saat Kampanye

Awi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum meningkatkan pengamanan setelah adanya penolakan terhadap Ahok.

oleh Muslim AR diperbarui 07 Nov 2016, 15:57 WIB
Ahok di dalam angkot saat didemo di Pasar Kaget, Rawabelong, Jakarta Barat

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan polisi tidak bisa menindak kelompok yang mengusir calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kampanye.

Sebab, polisi hanya bertanggung jawab pada keselamatan Ahok. Kata Awi, polisi harus mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu apakah ada pelanggaran dalam aksi pengusiran itu.

"Itu melalui Bawaslu. Jadi, proses pelanggaran itu dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu (pelanggaran) administrasi atau pidana. Kalau administrasi Bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya, kalau pidana baru diserahkan ke polisi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).

Awi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum meningkatkan pengamanan setelah adanya penolakan terhadap Ahok. Namun, di beberapa daerah yang dinilai rawan Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan polsek dan polres setempat.

"Kalau itu namanya juga ancaman, pasti polisi mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatanya berapa, sesuai dengan ancamannya saja," ucap Awi.

Pada Rabu, 2 November 2016, Ahok dikejar demonstran di kawasan Rawabelong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia harus dievakuasi menggunakan angkutan umum karena eskalasi massa yang terus bertambah. Ia dilarikan ke Mapolsek Kebon Jeruk dan kampanyenya di Rawabelong dibatalkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya