Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa Yogan Askan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat wilayah Provinsi Sumatera Barat itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK, Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Advertisement
Jaksa menilai Yogan memberi suap Rp 500 juta kepada politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang merupakan uang urunan para pengusaha. Suap diberikan dengan maksud memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.
Saat menentukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Jaksa menilai hal yang meringankan tuntan ini adalah kondisi Yogan yang tengah sakit jantung dan mengakui perbuatannya. Sementara hal memberatkan, Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, jaksa pada KPK mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama berkaitan dengan pengurusan DAK untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.
Yogan didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat.
Yogan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.